Memasuki zaman di mana kebutuhan internet semakin banyak. Muncul beberapa tindakan kriminal di ranah ini. Sudah tidak asing bahwa banyak kasus seperti pemerkosaan, pedophilia, penipuan dan pemerasan terjadi di dunia internet. Kasus ini tidak hanya terjadi di luar Indonesia. Indonesia dengan jumlah masyarakat yang banyak ini juga tidak luput dari kriminalisasi dunia digital/internet ini.
Melalui keadaan sosial tersebut, beberapa kementerian seperti Menteri Perdagangan, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Perindustrian, Menteri Perhubungan dan Menteri Komunikasi Informasi mencoba merancang undang-undang untuk ranah ini. Kenapa begitu banyak kementerian yang ikut campur? Karena dalam perkembangannya kebanyakan yang dirugikan adalah transaksi di dunia elektronik.
Indonesia turut menyumbang peran dalam sektor transaksi elektronik (e-commerce). Maka dari itu perencanaan peraturan ini lebih ditekankan kepada transaksi elektronik ini. Akan tetapi pada perkembangannya beberapa masukan seperti pembatasan konten-konten di dunia informasi digital juga dimasukkan. Sebut saja seperti pembatasan konten pornografi yang mengakibatkan banyak sekali situs-situs diblokir oleh pemerintah.
Dari itu semua munculah rancangan UU ITE. Setelah melalui proses yang cukup lama oleh pansus bentukan DPR. Pada 21 April 2008, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bersama Menteri Hukum dan HAM Andi Mattalatta mengesahkan UU ITE. Lalu setelah terbentuknya UU ITE apakah balada informasi dan transaksi elektronik ini selesai?
Jawabannya adalah belum. Kasus yang terkait dengan UU ITE semakin bertambah. Dalam infografis yang dibuat tim kami (Infografis Kasus UU ITE) terlihat kenaikan yang sangat signifikan dalam pelanggaran kasus UU ITE. Lalu apa yang membuat kenaikan tersebut sangat drastis? Hal ini dikarenakan Pasal 27 ayat 3 UU ITE memiliki celah yang bisa “didramatisir” orang-orang.
Kita bisa sebutkan beberapa kasus seperti pemidanaan aktivis LSM yang menghina bupati Tegal di situs Facebook (baca: Kasus Aktivis LSM Menghina Bupati Tegal). Kasus yang dialami oleh Prita (Kasus Prita), tuduhan pencemaran nama baik oleh Ade Armando (Kasus Ade Armando) atau yang dilakukan oleh Benny Handoko (Kasus Benny Handoko).
Dalam acara Temu Demokrasi Digital Indoneisia 2014 kemarin, beberapa pihak menyebutkan bahwa Pasal 27 ayat 3 UU ITE perlu dikaji ulang. Hal ini bisa dilihat dari contoh kasus-kasus di atas, dimana kebebasan berpendapat di internet menjadi semakin dikekang. Efek lainnya bisa menimbulkan ketakutan kepada netizen di Indonesia dalam beropini di internet. Padahal dunia digital bisa menjadi alternatif bagi orang-orang untuk menyampaikan “uneg-uneg”. Jika sedikit saja beropini langsung bisa dilaporkan.
Mungkin UU ITE perlu dirombak atau dikaji ulang. Semua pihak di Indonesia tentu tidak menginginkan kebebasan berekspresi mereka dikekang. Sementara itu, dunia digital adalah salah satu wadah untuk penyampaian pendapat mereka. Walaupun dibutuhkan jalan yang tidak mudah, pengkajian ulang terhadap UU ITE harus diperjuangkan.
Salam Kebebasan Berekspresi di Internet.
SUGIANTO (Politwika)
Sumber: Politwika.com