[Rilis Pers] SAFEnet Kirim Sepuluh Pertimbangan Alasan Amnesti Bagi Dr. Saiful Mahdi

Pada 8 September 2021, Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) mengirim surat dukungan pemberian amnesti untuk Dr. Saiful Mahdi, akademisi yang dijebloskan ke penjara selama 3 bulan di Lapas 2 A Banda Aceh, Lambaro atas kasus pencemaran nama baik UU ITE. Surat dukungan ini diberikan untuk mendukung langkah tim kuasa hukum LBH Banda Aceh yang telah mengajukan permintaan amnesti kepada Presiden Joko Widodo pada tanggal 6 September 2021.

“Surat ini kami kirimkan berikut dengan sepuluh pertimbangan agar Presiden Joko Widodo tidak ragu-ragu memberikan amnesti kepada Dr. Saiful Mahdi, korban dari peradilan sesat dan ketidakadilan akibat UU ITE,” jelas Damar Juniarto, direktur eksekutif SAFEnet.

Surat yang memuat sepuluh pertimbangan ini menekankan bahwa ekspresi Dr. Saiful Mahdi mewakili kepentingan publik, saat menyuarakan kejanggalan proses rekrutmen CPNS di universitas tempatnya bekerja dan karena disampaikan dalam media tertutup atau terbatas, yakni Whatsapp Group (bernama “UnsyiahKITA”), seharusnya tidak dikategorikan sebagai pencemaran nama perseorangan, karenanya bukan tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam UU ITE.

Apalagi ekspresi kritik Dr. Saiful Mahdi ditujukan terhadap institusi dan jajaran pimpinan, bukan ditujukan kepada seorang individu sehingga vonis bersalah di tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan tafsir Pasal 27 ayat (3) UU ITE berpijak pada Pasal 310 KUHP dan dipertegas dalam SKB 2021 (Menkominfo, Kejaksaan dan Kapolri) tentang Pedoman Implementasi.

Pertimbangan lain yang diajukan SAFEnet adalah putusan pidana penjara Dr. Saiful Mahdi hanya tiga bulan, sehingga putusan kasus Dr. Saiful Mahdi bukanlah putusan yang dapat dimintakan Grasi. Maka dengan mencontoh kasus Ibu Baiq Nuril Maknun, korban pelecehan seksual yang dijerat dengan UU ITE yang pada Juli 2019 diberi amnesti oleh Presiden, maka amnesti untuk Dr. Saiful Mahdi dapat diberikan Presiden sesuai dengan wewenang konstitusional yang tertuang dalam Pasal 1 UU Amnesti dan Abolisi.

Poin terakhir dari SAFEnet memberi pertimbangan bahwa pemberian amnesti oleh Presiden kepada Dr. Saiful Mahdi akan memperlihatkan keberpihakan Presiden dalam mendukung dan menjamin kebebasan akademik dan memberikan rasa keadilan dan kemanusiaan kepada Dr. Saiful Mahdi.

“Kami berharap semoga Presiden Joko Widodo berkenan menggunakan wewenang konstitusionalnya untuk memberi amnesti demi keadilan dan kemanusiaan kepada Dr. Saiful Mahdi,” pungkas Damar.

—-



Denpasar, 8 September 2021

Kepada Yang terhormat,

Ir. H. Joko Widodo
Presiden Republik Indonesia
di tempat


Dengan hormat,

Perkenankanlah kami, Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet), organisasi regional yang memperjuangkan hak-hak digital di Asia Tenggara, pertama-tama menyatakan dukungan organisasi kami terhadap permohonan amnesti demi keadilan dan kemanusiaan yang diajukan oleh:

Nama  : Dr. Saiful Mahdi S.Si., M.Sc., bin (alm) Abdullah
Alamat : –
Profesi : Akademisi

lewat tim kuasa hukum LBH Banda Aceh pada tanggal 6 September 2021 kepada Bapak Presiden.

Dukungan ini kami ajukan atas dasar beberapa pertimbangan sebagai berikut:

  1. Ekspresi kritiknya merupakan ekspresi yang sah dan dilindungi, sesuai Pasal 19 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) dan Pasal 28 UUD 1945, terlebih yang disuarakan Dr. Saiful Mahdi mewakili kepentingan publik, saat menyuarakan kejanggalan proses rekrutmen CPNS di universitas tempatnya bekerja.
  2. Ekspresi kritik yang dilakukan Dr. Saiful Mahdi disampaikan dalam media tertutup atau terbatas, yakni Whatsapp Group (bernama “UnsyiahKITA”), seharusnya perlu dihargai karena ekspresinya merupakan kepeduliannya atas upaya memperkuat integritas institusi di mana ia bekerja. Media yang ia pilih adalah media  komunikasi internal dosen, bukan ke publik secara luas, sehingga mekanisme kontrol dan berikut sanksi, teguran dan hal teknis lainnya, telah menjadi kesepakatan di antara warga Whatsapp Group tersebut.
  3. Ekspresi kritiknya ditujukan terhadap institusi dan jajaran pimpinan, bukan ditujukan kepada seorang individu. Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan tafsir Pasal 27 ayat (3) UU ITE berpijak pada Pasal 310 KUHP dan dipertegas dalam SKB 2021 (Menkominfo, Kejaksaan dan Kapolri) tentang Pedoman Implementasi, ekspresi ini tidak dikategorikan sebagai pencemaran nama perseorangan, karenanya bukan tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam UU ITE.
  4. Substansi kritiknya pun, dalam penilaian kami, belum pernah diuji secara layak dan proses adil, baik dalam institusi Unsyiah maupun dibuktikan dalam proses peradilan.
  5. Kritik yang disampaikan terhadap institusinya merupakan bagian dari kebebasan akademik yang dilindungi, baik dalam Prinsip-Prinsip Surabaya untuk Kebebasan Akademik 2017 dan Komentar Umum CESCR 1999, No. 13 terhadap Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (ICESCR, UU No. 11 Tahun 2005), Pasal 13.
  6. Sekalipun kebebasan ekspresi merupakan kebebasan yang dapat dibatasi, atau derogable rights, tetapi pembatasan atau bahkan proses penghukuman yang diberikan kepada Dr. Saiful Mahdi justru bertentangan dengan pasal 19 ayat (1), (2) dan (3) Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR, UU No. 12 Tahun 2005), pula menegasikan doktrin Prinsip Siracusa terkait asas proporsional dan kebutuhan, karena penghukuman ini justru membungkam kebebasan sipilnya.
  7. Ditemukan sejumlah penafsiran formalisme selektif dalam putusan, inkoheren, dan majelis hakim tidak mengikuti perkembangan hukum terkait kebebasan berpendapat dan kebebasan ekspresi yang telah maju diatur dan dikembangkan baik dalam sistem hukum HAM Indonesia maupun sistem hukum HAM internasional.
  8. Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) UU No. 5 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 22 Tahun 2002 tentang Grasi (UU Grasi) dinyatakan bahwa Grasi hanya dapat dilakukan terhadap putusan pemidanaan berupa pidana mati, pidana seumur hidup, penjara paling rendah 2 (dua) tahun. Sedangkan, Dr. Saiful Mahdi hanya dijatuhi putusan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan denda sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah). Sehingga, putusan kasus Dr. Saiful Mahdi, bukanlah putusan yang dapat dimintakan Grasi.
  9. Mencontoh kasus Ibu Baiq Nuril Maknun, korban pelecehan seksual yang dijerat dengan UU ITE yang pada Juli 2019 diberi amnesti oleh Presiden, maka amnesti untuk Dr. Saiful Mahdi dapat diberikan Presiden sesuai dengan wewenang konstitusional yang tertuang dalam Pasal 1 UU Amnesti dan Abolisi, di mana disebutkan bahwa Presiden demi kepentingan negara dapat memberikan amnesti. Karena seluruh proses hukum terhadap Dr. Saiful Mahdi sudah selesai, maka putusan pengadilan terhadap kasus Dr. Saiful Mahdi sudah berkekuatan hukum tetap sehingga apabila Presiden memberikan amnesti. Hal ini merupakan bentuk dari kepentingan negara.
  10. Pemberian amnesti oleh Presiden kepada Dr. Saiful Mahdi akan memperlihatkan keberpihakan Presiden dalam rangka mendukung dan menjamin kebebasan akademik dan memberikan rasa keadilan dan kemanusiaan kepada Dr. Saiful Mahdi.

Atas dasar itulah, kami meminta dengan hormat Bapak Presiden berkenan menggunakan wewenang konstitusionalnya untuk mengabulkan permohonan amnesti untuk Dr. Saiful Mahdi.