[Rilis Pers] SAFEnet Mengecam Dedy Susanto yang Mengintimidasi Terduga Korban Kekerasan Seksual Dengan Pasal Karet UU ITE

Dedy Susanto, yang mengklaim dirinya sebagai “Doktor Psikologi. Trainer motivasi berbasis terapi psikologis, detox kesedihan terpendam dari masa lalu.” dalam deskripsi bio Instagram @dedysusantopj, mengunggah sebuah postingan pada 19 Februari 2020 pukul 13.09 WIB di tautan berikut ini https://www.instagram.com/p/B8vOSUdhHbY/.

https://www.instagram.com/p/B8vOSUdhHbY/

Postingannya berupa gambar berlatar hitam dengan tulisan:

“Yth Mbak Meirin Christy Roring, anda tidak berminat utk klarifikasi sebelum kami laporkan UU ITE dan pencemaran nama baik? bahwa saya tdk pernah dm anda soal videocall apalagi duo google yg saya aja baru tau. Kok ig (sic. Instagram) tidak bisa ditemukan lagi?”

Lalu disertai caption yang berbunyi:

Ada yg bisa bantu saya temukan ig nya? Kemaren sih masih bisa ditemukan di @meirinchristyroring sekarang lagi nggak ada. Nggak tau deh kalau tiba-tiba jadi ada lagi.

Selamat ya mbak sampe diundang ke TV loh, gitu banget caranya ya dengan cara fitnah orang.

Mbak @revinavt saya minta nama nama lain lagi dong, jangan hanya konten chatnya juga namun kop chatnya atau sumber yg kirim chat. Kami lagi proses dm dm yg editan. Mohon kami dibantu.

Yth @meirinchristyroring tadi kan akunmu hilang tuh? Sekarang udah ada lagi. Syukurlah. Karena netizen fitnah aku bahwa aku yg ilangin akunmu, padahal kamu yg hide. Mohon klarifikasi di feed bahwa saya tdk pernah dm kamu soal videocall dan duogoogle. Sangat ditunggu loh itikad baiknya. Sebelum jam 6 sore ini yah. Saya selama ini diam karena saya ajarin orang utk ikhlas, tapi makin kesini makin menjadi-jadi saya harus membela hak saya juga. Bila kamu tidak klarifikasi sebelum jam 6. Besok pelaporan UU ITE dan pencemaran nama baik. Buat teman-teman yg lain yg blg kok aku hanya memproses Meirin? Lah aku cuman dapet nama dia, makanya aku minta bantuan @revinavt untuk nama nama lain. Takut aku unsend chatnya? Oh tenang di cybercrime chat yg ud dihapus bisa ditarik lagi.

Buat kamu yg memfitnah aku hapus akun @meirinchristyroring tolong cek, cara ceknya gampang, di kolom komen banyak rekan yg bilang iya yah akunnya ilang, nah sekarang kalau kamu cek ada lagi. Apakah saya punya kendali utk hapus akun seseorang lalu adain lagi? Kecuali orangnya yg hide dg kontrol sendiri.

“Tindakan Dedy yang menakut-nakuti akan membuat laporan pencemaran nama baik menggunakan Pasal 27 Ayat 3 UU ITE telah membungkam terduga korban kekerasan seksual untuk bersuara. Hal ini telah melanggar hak mereka untuk menyampaikan pendapat dan hak mereka untuk merasa aman di daring. Maka kami mengecam Dedy Susanto karena telah menulis postingan tersebut,” ujar Ellen Kusuma, Kepala Sub Divisi Digital At-Risk Communities (DARK) SAFEnet .

Indonesia berada dalam situasi darurat kekerasan seksual. Tahun lalu, warganet marah atas kasus yang menimpa Ibu Baiq Nuril, seorang korban pelecehan seksual yang dikriminalisasi pelaku bernama H. Muslim dengan menggunakan pasal karet UU ITE.

Solidaritas warganet dan advokasi dari berbagai pihak, termasuk yang dilakukan SAFEnet, berhasil membangun kesadaran publik atas masalah ini dan mendorong tekanan publik untuk mencari penyelesaian. Maka sekalipun Ibu Baiq Nuril diputus bersalah penjara dan denda, akhirnya ia mendapat amnesti dari Presiden Joko Widodo.

Tapi bagaimana dengan kasus-kasus lain yang tidak mendapat perhatian publik? Atau korban-korban lain yang takut melaporkan pelaku karena berpotensi mengalami reviktimisasi seperti Ibu Baiq Nuril?

Berbagai lembaga yang menangani kasus kekerasan seksual, seperti Komnas Perempuan, telah mencatat telah terjadi banyak kasus kekerasan seksual. Namun perlindungan bagi korban terasa minim, apalagi korban-korban kekerasan seksual rentan dilaporkan dengan pasal-pasal karet  seperti Pasal 27 Ayat 1 dan Pasal 27 Ayat 3 UU ITE.

Ellen menambahkan, “Selama ini ancaman dari pelaku kekerasan seksual untuk memidanakan para korban dengan pasal karet UU ITE telah membuat korban kekerasan seksual tidak bisa mendapatkan akses keadilan yang mereka perlukan. Maka kami minta ancaman-ancaman ini harus dihentikan!”

Oleh karena itu, SAFEnet sebagai organisasi regional yang memperjuangkan hak-hak digital warga, bersikap:

  1. Mengecam Dedy Susanto karena telah mengintimidasi terduga korban kekerasan seksual dan berakibat pada pembungkaman suara korban.
  2. Menyayangkan sikap para pembuat kebijakan yang masih mempertahankan pasal-pasal karet UU ITE karena dalam kejadian ini, pasal karet UU ITE kembali digunakan untuk membungkam suara terduga korban kekerasan seksual.
  3. Mendesak para pembuat kebijakan untuk  segera membahas dan mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual yang mampu melindungi korban kekerasan seksual dari ancaman-ancaman semacam ini.
  4. Mengimbau warganet untuk berkepala dingin dalam menyikapi kasus terkait terduga pelaku Dedy Susanto dan para terduga korban sehingga tidak justru menimbulkan berbagai bentuk kekerasan daring lainnya, seperti harassment (perundungan), doxing (pengumbaran data pribadi) terhadap terduga korban.

Denpasar, 20 Februari 2020

Southeast Asia Freedom of Expression Network/SAFEnet